Sabtu, 05 Mei 2012

”Revolusi Hukum di Indonesia”

A.PENDAHULUAN
    Akhir-akhir  ini di Indonesia  banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran hukum. Kasus yang sering ditangani oleh para penegak hukum adalah kasus penyuapan dan tindak  pidana korupsi. Tetapi keadilan yang seharusya ditegakan oleh para aparat penegak hukum kita, tetapi banyak terjadi banyak penyimpangan. Penyimpangan terjadi mengakibatkan buruknya moral penegak hukum. Moral para penegak hukum bercitra buruk diakibatkan banyaknya penyimpangan tadi. Hal ini mengakibatkan lunturnya sikap profesionalitas para aparat penegak hukum. Hal ini mengakibatkan perlu adanya revolusi aparat penegak hukum di Indonesia. Revolusi ini dapat menjadi pencerahan dalam penegakan hukum di Indonesia.
    Oleh sebab itu dengan adanya keadaan penegak hukum di Indonesia yang seperti itu penulis mengambil judul,”Revolusi Hukum di Indonesia”. Dengan judul ini, penulis ingin menggambarkan bagaimana keadaan penegakan hukum di Indonesia. Dengan rumusan masalah sebagai berikut, apakah faktor yang mendorong terjadinya revolusi hukum di Indonesia? Bagaimana cara revolusi hukum tersebut? Dengan rumusan masalah yang ada diatas banyak kasus yang dapat dijadikan contoh. Contoh tersebut antara lain kasus mafia pajak yang melibatkan banyak para penegak hukum dari kepolisian sampai hakim serta pejabat-pejabat Negara yang terlibat.
    Penulis tidak hanya menganalisis tetapi juga ingin memberikan gagasan agar revolusi para penegakan hukum di Indonesia dapat dilaksanakan. Dengan pelaksanaan revolusi ini tidak semata-mata merubah siapa jendral polisinya, siapa jaksa dan hakimnya. Revollusi ini lebih kepada sitem penegakan hukum yang berada di Indonesia. Sehingga perubahan tidak hanya para penegaknya tetapi ada sesuatu yang baru yang dapat digunakujuan untuk membangun hukum di Indonesia.

Penulisan ini bertujuan untuk merubah apa yang telah ada yang saat ini dianggap tidak menyelesaikan kasus atau permasalahan hukum yang ada di Indonesia.

B.TELAAH PUSTAKA
    Untuk mendukung penulisan ini penulis menuliskan beberapa teori dan pendapat para ahli dan bebrapa referensi yang mendukung dalam analisis nanti. Antara lain sebagai berikut,
Difinisi Revolusi
Revolusi adalah perubahan sosial dan kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupan masyarakat. Di dalam revolusi, perubahan yang terjadi dapat direncanakan atau tanpa direncanakan terlebih dahulu dan dapat dijalankan tanpa kekerasan atau melalui kekerasan. Ukuran kecepatan suatu perubahan sebenarnya relatif karena revolusi pun dapat memakan waktu lama. Misalnya revolusi industri di Inggris yang memakan waktu puluhan tahun, namun dianggap 'cepat' karena mampu mengubah sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat seperti sistem kekeluargaan dan hubungan antara buruh dan majikan yang telah berlangsung selama ratusan tahun. Revolusi menghendaki suatu upaya untuk merobohkan, menjebol, dan membangun dari sistem lama kepada suatu sistem yang sama sekali baru. Revolusi senantiasa berkaitan dengan dialektika, logika, romantika, menjebol dan membangun.
Difinisi hukum dari para ahli,
Menurut Prof.Dr.Adi Sulistyono, SH.MH
Hukum adalah peraturan tertulis yang merupakan kristalisasi nilai-nilai yang disepakati masyarakat dan diundangkan dan ditegakan oeleh instiutsi berwenag yang dijadikan pedoman atau pemandu dalam menjalankan kewajiban atau hak untuk mencapai tujuan tertentu dan digunakan untuk menegakan hak atau menjatuhkan sanksi.
E.M Mayers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai pengusa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehandak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
S.M Amin SH.MH
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan snksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpalihara.
M.H Tirto Atmidjaya SH
Hukum adalah semua peraturan (Norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaanya, didenda dan sebagainya.

C.METODE PENULISAN
    Dalam penulisan ini penulis memilih metode penulisan studi pustaka, yaitu mengumpulkan data dari  internet, buku, atau jurnalhukum.


D.ANALISIS DAN SINTESIS
    Dalam analisis ini penulis ingin memberikan gambaran mengenai mengapa perlu adanya revolusi didalam aparat pemnegak hokum di Indonesia. Revolusi adalah perubahan sosial dan kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupan masyarakat. Di dalam revolusi, perubahan yang terjadi dapat direncanakan atau tanpa direncanakan terlebih dahulu dan dapat dijalankan tanpa kekerasan atau melalui kekerasan. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa sebuah revolusi dalam bidang apapun harus secara cepat sehingga mempengaruhi pola tatanan dalam masyarakat. Revolusi dalam aparat hukum di Indonesia berdampak pada system penegakan hukumnya. Penagakan hukum yang sehat dapat terjadi apabila para aparat penegak hukumnya sangat menjujung tinggi sikap moral dan professional. Perubahan itu harus dilakukan secara menyeluruh, dengan maksud untuk memberikan warna atau pola system penegakan hukum yang baru.
    Hukum yang pengertiannya menurut E.M Mayers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai pengusa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
    Pengertian hukum diatas menunjukan bahwa seharusnya hukum menjadi an kontrol dalam masyarakat sehingga dapat menjadi pedoman bagi keberlangsungan penegak hukum itu sendiri. Dari pengertia diatas juga dapat dijabarkan bahwa hukum itu sendiri menjadi pedoman bagi para penguasa untuk melakukan tugasnya. Jadi seharusnya hukum yang menjadi pedoman untuk mereka tetapi hukum di permainkan oleh mereka.
    Penulis mencoba mengangkat sebuah kasus yaitu kasus Gayus Tambunan dari kronologi kasus Gayus dari kejaksaan yang menunjukan permainan para aparat penegak hukum di Indonesia. Kutipanya seperti ini, imigrasi Belum Endus Posisi Gayus, Gayus Tambunan hengkang ke Singapura pada Rabu 24 Maret. Namun posisi pastinya saat ini belum terendus. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal.Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Penulis menggambarkan kasus diatas karena kasus diatas sangat berpengaruh pada hidupnya penegakan hukum di Indonesia. Dapat dilihat dalam perkara diatas banyak sekali aparat hukum yang seharusnya menegakan hukum tersebut tetapi menjadi oknum dalam penyimpangan hukum tersebut.
    Dalam kasus ini banyak sekali penyimpangan-penyimpangan yang terjadi untuk menembus barikade hukum yang ada di Indonesia dengan berbagai cara baik suap atau yang sejenisnya.
    Dimana dalam hal ini hukum yang seharusnya menegakan sesuatu yang salah tetapi menjadi obyek untuk para oknum yang besinggungan dalam kasus ini untuk mencari keuntungan pribadi. Tindakan yang demikian tentunya sangat menjadi cermin buruknya penegakan hukum di Indonesia.
    Buruknya penegakan hukum di Indonesia dipengaruhi banyak faktor, menurt saya hukum di Indonesia pada dasarnya memiliki tujuan yang baik yaitu mencapai ketertiban masyarakat. Tetapi pada kenyataan sistem hukum di Indonesia boleh dikatakan bobrok karena para oknum penegakan hukum yang memiliki mental yang tidak bermoral dan profesional. Seingga dapt ditemui jendral polisi, hakim dan jaksa terjerat kasu penyuapan. Hal ini terjadi karena mereka tidak menggunakan hati nurani mereka dalam setiap pengambilan keputusan.
    Dengan adanya keadaan yang seperti itu memuat diperlukan adanya revolusi hukum yang sangat diperlukan untuk membangun kembali sistem hukum yang baik. Revolusi ini sangat perlu agar dapat merubah sistem hukum tersebut agar menjadi sistem hukum yang kuat dan bersih. Sistem hukum yang demikian dapat dibentuk dengan cara membentuk dan menyusun aparat hukum secara independen. Pembentukan seperti ini sangat berpengaruh dalam menjalankan tugasnya nanti, karena tidak ada intervensi dari pihak manapun. Sehingga sistemnya lebih bersih dalam menjalankan sistem hukum di Indonesia.
    Adanya revolusi ini harus juga didukung dengan kepercayaan masyarakat akan kemampuan para penegak hukumnya. Dalam artian bahwa masyarakat harus percaya apa yang dilakuakan dengan oleh para penegak hukumnya adalah benar. Dalam hal ini sejatinya sangat dibutuhkan keseimbangan antara masyarakat dengan pemerintah khususnya para aparat hukum. Masyarakat harus percaya dan aparat harus lugas, nyata, dan terbuka.
    Dalam sintesis ini penulis ingin memberikan  saran sesuai dengan gagasan penulis. Yaitu revolusi hukum harus dilakukan dengan cara mepensiunkan dini seluaruh aparat yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana apapun. Hal ini mencerninkan bahwa sebuah revolusi harus dialakuakan secara menyeluruh sehingga perubahan sistem dapat terwujud.
    Lalu nasib para petinggi aparat hukum tersebut bagaimana? Dengan adanya pensiun dini secara finansial mereka akan terbantu dan terjamain sehingga tidak melanggar hak mereka untuk mendapatkan hak penghidupan dari negara.
    Setelah itu bentuk tim independen dalam penyusunan organ penegakan hukum. Jadi para penegak hukum yang terbentuk benar-benar murni dan netral. Sehingga dalam pengambilan keputusan dalam perkara yang akan datang benar-benar netral dan tidak akan ada intervensi dari pihak manapun.
    Gagasan penulis ada mengenai adanya deteftif swasta seperti di Amerika seriakat sehingga pada saat intelejan negara tidak mampu menyelidiki dan menyelesaikan suatu perkara, organ ini bisa dipakai utuk memberikan referensi atau soludi atau pengunkapan bukti baru yang mungkin sangat membantu dalam sidang suatau perkara.

E.KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
    Dari penulisan diatas penulis dapat menarik kesimpulan bahwa penegakan hukum di Indonesia yang buruk perlu adanya revolusi yang dapat memberikan perubahan pada sistem  hukum yang sekarang banya dihuni oleh oknum yang mementingkan kepentingan pribadi.
    Permasalahan yang timbul akibat buruknya penegakan hukum diakibatkan kaerena tidak adanya idependensi dari para penegak hukum. Sehingga penegakan hukum sering ditunggangi berbagai kepentingan mulai kepentingan pribadi hingga politik.
SARAN
    Revolusi hukum harus dilakukan dengan cara mepensiunkan dini seluaruh aparat yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana apapun. Hal ini mencerninkan bahwa sebuah revolusi harus dialakuakan secara menyeluruh sehingga perubahan sistem dapat terwujud.
    Lalu nasib para petinggi aparat hukum tersebut bagaimana? Dengan adanya pensiun dini secara finansial mereka akan terbantu dan terjamain sehingga tidak melanggar hak mereka untuk mendapatkan hak penghidupan dari negara.
    Setelah itu bentuk tim independen dalam penyusunan organ penegakan hukum. Jadi para penegak hukum yang terbentuk benar-benar murni dan netral. Sehingga dalam pengambilan keputusan dalam perkara yang akan datang benar-benar netral dan tidak akan ada intervensi dari pihak manapun.
    Gagasan penulis ada mengenai adanya deteftif swasta seperti di Amerika seriakat sehingga pada saat intelejan negara tidak mampu menyelidiki dan menyelesaikan suatu perkara, organ ini bisa dipakai utuk memberikan referensi atau solusi atau pengunkapan bukti baru yang mungkin sangat membantu dalam sidang suatu perkara.

DAFTAR PUSTAKA
http://www.solusihukum.com [25 Februari 2011]
http://www.sobatbaru.blogspot.com [26 Februari 2011]
http://www.pengertian-hukum.html [26 Februari 2011]
http://www.kompas.com [28 Februari 2011]
http://www.okezone.com [28 Februari 2011]
http://www.wikipedia.com [ 28 Februari 2011]




      








Tidak ada komentar:

Posting Komentar